Cegah Kriminalitas Kehutanan, Polhut Kalteng Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Palangka Raya,Porosborneo.id-Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, esensi tugas Polisi Kehutanan (Polhut) terletak pada upaya menjaga dan melindungi keutuhan kawasan hutan. Akan tetapi, dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, Polhut wajib menjalankan sinergi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-59 Polisi Hutan di kawasan Persemaian Hiu Putih Berkah, Palangka Raya, pada Senin (29/12/2025).

Menurut Agustan, kewenangan fundamental Polhut adalah di bidang pengamanan hutan. Sementara untuk proses penindakan hukum, sinergi antar-instansi menjadi sebuah keniscayaan, mengingat Polhut berada di bawah dua payung kebijakan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah provinsi.

“Menjaga hutan merupakan kewenangan paling utama. Namun, untuk penindakan, memang diperlukan kolaborasi karena Polhut ada yang berada di bawah kementerian dan ada pula di bawah pemerintah provinsi,” ujarnya.

Ia pun merespons kritik dari publik, termasuk aksi demonstrasi yang menyorot kinerja Dinas Kehutanan, dengan menjelaskan kondisi riil di lapangan. Agustan menegaskan, pihaknya telah bekerja secara optimal sesuai dengan kapasitas yang ada.

“Kami sudah bekerja maksimal di lapangan, tetapi memang jumlah personel sangat terbatas. Sebagai gambaran, hanya 32 personel Polhut yang harus mengawal area hutan yang membentang seluas lebih dari 11 juta hektare,” jelasnya.

Keterbatasan sumber daya manusia ini, lanjutnya, telah menjadi pembahasan berulang kali dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai rencana penambahan kekuatan personel Polhut dalam beberapa tahun ke depan.

Meski demikian, Agustan menegaskan bahwa Polhut tidak pasif. Patroli rutin sesuai arahan Gubernur terus dilakukan, dan di dalamnya Polhut memiliki wewenang untuk mengamankan barang bukti, seperti kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah atau melebihi kapasitas yang diizinkan.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, langsung ditahan oleh rekan-rekan Polhut. Saat ini sudah ada dua kasus yang ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Namun, untuk kasus yang lebih kompleks seperti perambahan hutan ilegal, penindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Polhut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami memiliki kewenangan, tetapi tetap harus dikoordinasikan. Tidak bisa langsung menangkap dan membawa tanpa prosedur. Jika tertangkap tangan di lapangan, pengamanan barang bukti dapat dilakukan, lalu diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Agustan juga menyoroti pentingnya pendekatan yang bijaksana, terutama di kawasan yang secara administratif masih merupakan hutan, tetapi telah lama dikelola oleh masyarakat. Untuk kasus semacam ini, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme perhutanan sosial atau melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Jika itu kawasan hutan murni, apalagi hutan lindung atau hutan konservasi, maka penindakan tegas bisa dilakukan. Namun, apabila sudah lama dikelola masyarakat, kita harus bijaksana dan memprosesnya sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait anggapan bahwa Dinas Kehutanan tidak memiliki kewenangan penindakan, Agustan meluruskan bahwa yang dimaksud adalah pelaksanaan kewenangan tersebut secara bersama, bukan pengambilalihan.

“Bukan berarti kami tidak memiliki kewenangan. Penindakan tetap ada, tetapi sifatnya bersama. Dan itu sudah kami laksanakan, bahkan sudah ada kasus yang inkrah,” tegasnya.

Menutup penjelasannya, Agustan menyoroti bahwa perlindungan hutan di masa depan memerlukan sebuah benteng pertahanan yang komprehensif. Polhut tidak dapat bekerja dalam silo, melainkan harus menjadi bagian dari sebuah ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM, hingga pemerintah daerah di tingkat tapak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan kelestarian hutan Kalteng dapat terjaga bagi generasi mendatang.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perlindungan, dan pembinaan sumber daya hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan komitmen untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
(Fathia Amalia)

Show More
Back to top button