Status Darurat Banjir di Barito Timur, Bupati Gerakkan Seluruh OPD

Tamiang Layang, Porosborneo. Id-Menyikapi curah hujan dengan intensitas tinggi yang berkepanjangan dan memicu genangan di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi mengeluarkan dekrit status tanggap darurat bencana banjir. Langkah strategis ini ditempuh untuk memastikan respons penanganan yang cepat, akurat, dan terkoordinasi lintas sektor dengan mengedepankan keselamatan jiwa warga sebagai prioritas utama.
Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur pada 27 Desember 2025 di Tamiang Layang. Melalui dekrit ini, Bupati secara tegas memerintahkan seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari tingkat camat hingga lurah dan kepala desa, untuk melaksanakan aksi nyata dan terukur di lapangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Damkar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sosial ditugaskan untuk secara intensif memantau perkembangan dinamika banjir, menyiagakan posko bantuan logistik, serta melakukan pelaporan situasi secara berkala setiap enam jam kepada Wakil Bupati. Laporan ini wajib mencakup data pemetaan wilayah terdampak, jumlah penduduk yang mengungsi, langkah-langkah penanganan yang telah diambil, serta kondisi terkini para korban.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diinstruksikan untuk menjamin kesiapsiagaan seluruh alat berat dan sumber daya manusia dalam rangka perbaikan fasilitas umum yang mengalami kerusakan, termasuk normalisasi saluran air dan infrastruktur penunjang lainnya di kawasan terdampak. Pelaporan terkait penanganan teknis juga diminta untuk disampaikan secara periodik guna memfasilitasi pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sasaran.
Di sektor pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang diminta untuk menempatkan seluruh jajaran dalam status siaga penuh. Ini termasuk menjamin stok obat-obatan esensial, ketersediaan tenaga medis, dan kelengkapan peralatan, terutama pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang berlokasi di kawasan rawan banjir. Apabila ditemukan adanya korban jiwa atau luka-luka, laporan wajib disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian.
Peran pemerintah di tingkat wilayah juga diperkuat. Seluruh camat se-Kabupaten Barito Timur diwajibkan untuk berada di posko masing-masing, menjadi ujung tombak dalam memberikan rasa aman dan tenang kepada warga, serta melakukan koordinasi yang sinergis dengan aparat TNI, Polri, dan unsur relawan. Para camat juga bertanggung jawab mengawasi keamanan instalasi aliran listrik dan menjamin ketersediaan air bersih selama masa darurat, dengan melaporkan situasi setiap tiga jam sekali.
Hal serupa berlaku bagi para lurah dan kepala desa. Mereka diminta untuk proaktif memetakan kondisi riil di wilayahnya, berkolaborasi erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta relawan, serta memastikan seluruh warga yang terdampak segera menerima bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Instruksi ini menjadi payung hukum bagi seluruh jajaran untuk bahu-membahu, memastikan bahwa keselamatan rakyat menjadi prioritas utama di atas segalanya.
(Maulana/kmfsp)







