Aturan Ketat Usaha Hiburan Ramadan di Palangka Raya

Palangka Raya–Porosborneo.id–Menjelang pelaksanaan ibadah puasa tahun 2026, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi telah menandatangani dan mengedarkan Surat Edaran berisi pengaturan khusus bagi pelaku usaha hiburan dan kuliner. Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 ini ditujukan untuk mengatur operasional berbagai tempat usaha selama Bulan Suci Ramadan serta perayaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H. Langkah ini diambil sebagai landasan operasional yang mengikat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan mulia untuk menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Pemerintah kota mengimbau seluruh pemilik usaha, mulai dari hiburan hingga kuliner, untuk berperan aktif dalam menjaga toleransi, kerukunan antarwarga, serta ketertiban umum di lingkungan tempat usaha mereka beroperasi.
Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci mengenai waktu penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan. Tempat hiburan seperti karaoke, pusat permainan bilyard, serta usaha sejenis lainnya diwajibkan untuk tidak beroperasi pada hari pertama Ramadan. Selain itu, aturan serupa juga berlaku pada periode menjelang lebaran, yaitu mulai tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) hingga dua hari setelahnya (H+2).
Pengaturan yang lebih ketat lagi diterapkan bagi usaha diskotik, klub malam, bar, maupun tempat penjualan minuman beralkohol, yang dilarang keras untuk membuka usahanya sama sekali selama sebulan penuh Ramadan. Tidak hanya itu, larangan penjualan minuman beralkohol juga berlaku bagi usaha karaoke, kafe, coffee shop, bilyard, hingga rumah makan dan warung selama bulan puasa berlangsung, guna menghormati kesucian bulan tersebut.
Bagi usaha hiburan yang masih diperbolehkan beroperasi, pemerintah kota membatasi jam operasionalnya secara signifikan. Seluruh tempat hiburan wajib mematuhi aturan jam buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dapat disesuaikan dengan ketentuan tambahan yang mempertimbangkan jenis usaha dan kondisi sosial masyarakat setempat, namun tetap harus berada dalam koridor yang ditetapkan.
Sementara itu, untuk tempat usaha permainan ketangkasan atau game center, jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pagi hingga sore hari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, dilanjutkan sesi malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Di sisi lain, pengelola kafe, restoran, dan kedai makanan diimbau untuk tidak menyajikan makanan secara terbuka di depan umum, melainkan mengatur kegiatan secara tertutup atau terbatas guna menjaga kekhususan Ramadan.
Surat edaran ini juga mencakup larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, seperti penjualan dan pembakaran petasan, kembang api, meriam bambu, serta bahan peledak lainnya. Selain itu, bagi pihak-pihak yang berencana menyelenggarakan kegiatan hiburan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa besar selama bulan Ramadan, diwajibkan untuk melakukan koordinasi dan izin terlebih dahulu dengan instansi Pemerintah Kota Palangka Raya yang berwenang.
Akhirnya, untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi ini, pemerintah kota menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi. Setiap pelanggar, baik individu maupun badan usaha, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang berpotensi menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga konsekuensi hukum pidana berupa penjara atau denda materiil yang besar.
(Fathia/ZA/mcplk)







