Dukung Sistem Pemasyarakatan Humanis, Pemkab Barito Timur dan Bapas Muara Teweh Jalin Kerja Sama

Tamiang Layang, porosborneo. Id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timuk secara resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh untuk mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan restoratif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kolaborasi ini diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, pada Senin (29/12/2025).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, dan Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama kedua belah pihak dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Dalam kerja sama ini, Pemkab Barito Timur berperan menyediakan lokasi serta fasilitas pendukung yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Sementara itu, Bapas Kelas II Muara Teweh akan mengambil peran dalam pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta koordinasi teknis di lapangan.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan hukum nasional yang mengedepankan pendekatan pembinaan.
“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan alternatif sanksi yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendidik serta menanamkan rasa tanggung jawab sosial pada anak,” ujar Bupati Yamin. Ia menambahkan, pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem pembinaan yang memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Kerja sama ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sama-sama menekankan pentingnya pidana alternatif dan perlindungan khusus bagi anak.
Perjanjian ini memiliki masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Diharapkan, kolaborasi ini mampu memperkuat peran Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam membangun sistem peradilan yang berkeadilan, rehabilitatif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur adalah lembaga eksekutif yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan visi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan beradab.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah melaksanakan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, termasuk anak, untuk membantu penyelesaian masalah hukumnya serta mencegah terjadinya kejahatan berulang.
(Maulana/kmfsp)







