Kuatkan Tata Kelola Hutan Kalteng

Palangka raya,Porosborneo.id-Dalam rangka memperkuat fondasi tata kelola kehutanan yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan menggelar kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan, H. Agustan Saining, di Aquarius Hotel, Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).
Mengingat besarnya amanah yang diemban Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan pengelolaan hutan di tingkat nasional, Agustan Saining menegaskan bahwa seluruh pengelola KPH di Kalteng, yang terdiri dari 18 KPH dengan total 33 unit manajemen, wajib menyusun dokumen perencanaan yang tidak hanya mematuhi standar Kementerian Kehutanan, tetapi juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat”.
Lebih jauh, Agustan menguraikan bahwa RPHJP berfungsi sebagai kompas strategis untuk memastikan setiap langkah pengelolaan hutan berjalan dengan terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang memungkinkan alokasi anggaran hingga 30 persen untuk membiayai program lintas sektor strategis demi percepatan pembangunan daerah.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi pendanaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung sektor vital lain seperti Dinas PUPR untuk infrastruktur, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi, sehingga sinergi yang terjalin antar-OPD mampu mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan sesuai arahan kebijakan Gubernur.
Mengakhiri paparannya, Agustan Saining menyinggung hubungan sektoral antara kehutanan dan perkebunan, dengan menegaskan bahwa meskipun otoritas teknis berada di tangan Dinas Perkebunan, pihaknya telah memainkan peran kunci dalam menyediakan lahan melalui skema pelepasan kawasan hutan sejak awal milenium ini. Data menunjukkan bahwa lebih dari satu juta hektare kawasan hutan di provinsi ini telah secara resmi dialihkan fungsinya guna memfasilitasi dan mengakselerasi ekspansi pembangunan perkebunan secara legal dan terukur.
(Pathia)







