Tim Gabungan Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Besar Palangka Raya

Palangka Raya,Porosborneo.id-Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar operasi penataan ketat terhadap bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi menghambat fungsi saluran drainase di sejumlah titik keramaian, khususnya di kawasan Pasar Besar, Selasa (20/1/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai penyumbatan aliran air yang berpotensi menyebabkan genangan dan mengganggu estetika serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Operasi yang melibatkan sejumlah unsur tim gabungan ini menunjukkan komitmen lintas sektoral pemerintah kota. Terlibat di dalamnya adalah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perhubungan. Selain itu, Perumdam Tirta Mentaya dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Penyelamatan juga diterjunkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses penertiban tersebut.
Fokus utama kegiatan ini adalah penataan area di persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Aktivitas dagang yang padat dan kurang tertata di lokasi tersebut dinilai telah membuat saluran air tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi ini sangat dikhawatirkan karena dapat memicu terjadinya banjir lokal ketika curah hujan meningkat, selain juga mengurangi kenyamanan bagi para pengunjung pasar.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi warga. Ia menyoroti bahwa masyarakat yang telah disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan berhak mendapatkan imbal berupa fasilitas umum yang layak, bersih, dan berfungsi optimal. “Langkah ini kita lakukan untuk mengakomodasi keinginan warga yang selama ini taat membayar pajak. Mereka berhak menikmati sarana dan prasarana kota yang memadai dan tidak semrawut,” ujarnya.
Berlianto berharap agar kegiatan ini menjadi momentum perbaikan bagi para pelaku usaha mikro untuk menyadari pentingnya ketertiban ruang. Ia mengingatkan bahwa area pasar dan fasilitas publik lainnya adalah aset bersama yang pemeliharaannya membutuhkan peran serta semua pihak, bukan hanya pemerintah. “Kami berharap para PKL bisa lebih memahami bahwa fasilitas yang ada di pasar itu bukan hak eksklusif mereka, melainkan milik bersama yang harus digunakan secara bijak dan tertib,” tambahnya.
Selama proses penertiban berlangsung, petugas di lapangan juga menemukan fakta adanya tumpukan sampah yang cukup banyak di sekitar lokasi berjualan. Menyikapi hal ini, Berlianto menegaskan bahwa instansinya sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membangun di atas saluran air.
Meskipun memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan, pihaknya mengaku lebih mengedepankan pendekatan yang humanis. “Sesuai aturan, PKL yang berjualan di bahu jalan memang berhak ditertibkan. Namun, kami utamakan pendekatan persuasif dengan mengajak pedagang untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Mereka tetap kami izinkan berjualan, tetapi waktunya akan kami atur secara lebih tertib agar fungsi drainase bisa kembali normal,” jelasnya.
Upaya penataan ini tidak akan berhenti di kawasan Pasar Besar saja, rencana ke depannya akan menyasar area Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah. Melalui langkah berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bertekad untuk secara konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan suasana kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya dalam memanfaatkan fasilitas perkotaan.
(Fathia/ZA/mcplk)







