BNNP Kalteng Musnahkan 9,2 Kg Sabu, Selamatkan 90 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Palangka Raya,Porosborneo.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan, yang meliputi 9.241,12 gram (9,2 kg) sabu dan 150 butir ekstasi, ini merupakan bentuk nyata komitmen untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa, terutama generasi muda di Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui uji laboratorium dan memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan,” ujar Mada Roostanto, Senin (29/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan puncak dari sejumlah pengungkapan kasus besar yang dilakukan BNNP Kalteng sepanjang 2025. Total barang bukti yang berhasil disita sepanjang tahun ini mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC.
Di antara kasus-kasus signifikan tersebut adalah pengungkapan jaringan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, penangkapan jaringan Yetro (Jago) di Gunung Mas dengan 1 kilogram sabu, serta pembongkaran jaringan Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNNP Kalteng juga menyita barang bukti pendukung berupa kendaraan, ratusan unit telepon genggam, dan uang tunai lebih dari Rp 204 juta.
Mada Roostanto menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi.
“Dalam perang melawan narkotika kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Kalau tanpa dukungan semua pihak, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.
BNNP Kalimantan Tengah adalah institusi penegak hukum yang berada di garis terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Fath/ktrn)







