Palangka Raya Genjot Digitalisasi Pajak Restoran

Palangka raya,Porosborneo.id-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperlebar penggunaan alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah rumah makan, restoran, dan kafe. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi pemungutan pajak daerah guna mempermudah pelaku usaha dan mengangkat tingkat transparansi pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan, dengan kehadiran alat perekam pajak ini, pengelola tidak lagi perlu menghitung manual. Sistem secara otomatis memisahkan 10 persen dari nominal transaksi sebagai pajak, sedangkan sisanya menjadi hak pengusaha.
Menurut Emi, pajak restoran 10 persen itu sesungguhnya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi kewajiban disetor ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sepuluh persen tersebut bukan milik rumah makan, melainkan hak pemerintah dan masyarakat untuk kepentingan pembangunan. Dengan sistem ini, pengusaha pun tak perlu lagi repot menghitung manual,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Emi menjelaskan, sepanjang 2025 lalu Bapenda telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak. Pada tahun ini, pemasangan ditargetkan bertambah hingga 100 unit lagi yang akan ditempatkan di berbagai lokasi usaha kuliner di Kota Palangka Raya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi. Dari tahap awal tersebut, sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang menyatakan kesediaan untuk dipasangi alat.
Tak hanya memasang alat, Bapenda juga memastikan kasir maupun pengelola usaha mendapat pelatihan agar memahami cara mengoperasikan Tapping Box. Meskipun dinilai mudah digunakan, pelatihan tetap diberikan, disertai mekanisme pengawasan agar alat benar-benar difungsikan dan tidak disalahgunakan.
Emi menilai, melalui penerapan sistem digitalisasi pajak ini, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat, sekaligus memperkecil ruang kecurangan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
(Fathia/ZA/MC plk)







