Gubernur Kalsel Teken UMP 2026, Upah Minimum Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,7 Juta

Banjarbaru,PorosBorneo.id-Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan angka UMP baru sebesar Rp3.725.000, yang mengalami penyesuaian sebesar 6,54 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.496.150.

Penetapan yang diumumkan pada Rabu (24/12/2025) ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan yang rapuh antara peningkatan kesejahteraan pekerja dengan pemeliharaan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan. Keputusan ini tidak hanya menjadi acuan bagi pengusaha dalam memberikan kompensasi, tetapi juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.

Selain menetapkan UMP yang berlaku secara umum, Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor ekonomi strategis yang memiliki nilai komoditas dan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalsel. Penetapan UMSP ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor produktivitas tinggi.

Adapun rincian UMSP Kalimantan Selatan Tahun 2026 mencakup sektor pertambangan batubara sebesar Rp3.770.000; sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit masing-masing sebesar Rp3.730.000; sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik sebesar Rp3.759.000; serta sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI bersama sektor industri kayu lapis yang masing-masing sebesar Rp3.728.000.

Gubernur Muhidin menegaskan bahwa proses penetapan upah minimum ini dilakukan secara ketat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan ini juga merupakan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dicapai melalui serangkaian musyawarah dan dialog intensif untuk mencapai mufakat di antara seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengapresiasi secara mendalam peran aktif dan konstruktif dari seluruh unsur Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. Proses deliberasi yang berjalan baik ini menjadi fondasi dari kebijakan yang kita harapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, berkelanjutan, dan adil. Semoga kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan yang lebih inklusif,” ujar Gubernur Muhidin.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan daya saing investasi, serta memastikan bahwa pembangunan yang berkelanjutan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional.
(Putri/MC kalsel)

Show More
Back to top button